Arti dari pernikahan

HUKUM ASAL MENIKAH : Mubah/boleh,hukum mubah ini dapat berubah sesuai dengan keadaan :
WAJIB(diharuskan):orang yang ingin menikah,mampu menikah,dan ia khawatir berbuat ZINA.
MAKRUH(dibenci/lebih baik di tinggalkan):orang yang ingin menikah tetapi belum mampu memberi nafkah(baik secara lahir maupun batin).
HARAM(dilarang):Bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi.
Mengapa harus nikah
Firman
Allah Swt.Wa
min aayaatihii
an khalaqa
lakum
min anfusikum
azwaajal
li taskuunuu
ilaihaa
wa
ja’ala
bainakum
mawaddataw
wa
rahmatan
inna
fii
dzaalika
la aayaatil
li qaumiy yatafakkaruun. ( QS Ar
Rum 21)
Artinya: “Dan
di antara
tanda-tanda
kekuasaan-Nya,
Dia
menciptakan
untuk
kamu
istri
dari
jenismu
supaya
kamu
tentram
bersamanya.
Dan Dia menjadikan
cinta
dan
kasih
sayang
di antara
kamu.
Sesungguhnya
pada
yang demikian
itu
menjadi
tanda-tanda
bagi
orang-orang yang berpikir. “
Komentar
Posting Komentar